Kamis, 05 Januari 2017

Mulai 6 Januari 2017, Pajak Kendaraan Bermotor Naik 3 Kali Lipat

Mulai 6 Januari 2017, Pajak Kendaraan Bermotor Naik 3 Kali Lipat - Akhirnya Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Poin terpenting dalam PP ini adalah kenaikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar