Rabu, 04 Januari 2017

Tarif baru buat SIM, STNK, dan BPKB, Yang Punya Kendaraan Baca Info Penting Ini

Tarif baru buat SIM, STNK, dan BPKB, Yang Punya Kendaraan Baca Info Penting Ini - Kenaikan biaya-biaya terkait dengan kendaraan akan naik mulai Jumat (6/1) besok. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada banyak perubahan tarif. 

Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) tak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar