Selasa, 03 Januari 2017

Tarif Baru Surat Kendaraan Bermotor yang Akan Berlaku Mulai 6 Januari, Yang Punya Kendaraan Baca Ini ..!!!




Tarif Baru Surat Kendaraan Bermotor yang Akan Berlaku Mulai 6 Januari -  Pemerintah menaikkan tarif sejumlah pos dalam pengurusan surat kendaraan bermotor yang akan efektif berlaku pada 6 Januari 2017.  Ketentuan baru itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar